Pengertian Perusahaan Umum (Perum)

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting MediaPerusahaan Umum (Perum) adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Contohnya, Perum Pegadaian, Perum Bulog, dan Perum Peruri.

Perum bertujuan mengutamakan terwujudnya kesejahteraan umum daripada kepentingan komersial semata. Walaupun perum memperoleh keuntungan, keuntungan tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan umum yang merupakan kewajiban negara terhadap rakyatnya. Pada umumnya, perum bergerak dalam bidang jasa vital.
Perum dipimpin dan dikelola oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Direksi bebas mengelola perusahaan dalam batas kewenangan yang diatur dalam anggaran dasar perum dan peraturan setiap Departemen yang bersangkutan. Pegawainya diangkat oleh direksi dan berstatus sebagai pegawai perusahaan negara yang diatur dengan peraturan pemerintah yang khusus mengatur karyawan perusahaan milik negara.

Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Tags :

Related : Pengertian Perusahaan Umum (Perum)