Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris
dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar. Dari rumusan
pengertian tersebut, yang dimaksud dengan wewenang yang tidak diberikan kepada
direksi atau dewan komisaris adalah hak untuk:
1. Mengangkat
dan memberhentikan anggota direksi dan komisaris
2. Menyetujui
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan
3. Menyetujui
pengajuan permohonan agar perseroannya dinyatakan pailit
4. Menyetujui
perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan
5. Mengubah
anggaran dasar
6. Membubarkan
perseroan
RUPS terdiri dari RUPS Tahunan, dan RUPS
lainnya atau yang dalam praktik biasanya disebut RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPS
Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah
tahun buku berakhir. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan
kebutuhan untuk kepentingan perseroan. Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan
dan RUPS Luar Biasa dengan didahului oleh pemanggilan RUPS. Lebih lanjut
penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan berikut.
1. Satu
orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu
persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali
anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil.
2. Dewan
komisaris dan direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu
paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan
penyelanggaran RUPS diterima.
Sumber Pustaka: Arus Akbar Silondae,
Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum
Bisnis. Jakarta: Penerbit Salemba Empat
Tags
:
Pasar Modal