Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Pengertian Sisa Hasil
Usaha (SHU) Koperasi tercantum dalam Pasal 45 Undang-undang No. 25 Tahun 1992
sebagai berikut.
Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan
keputusan rapat anggota. Sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang disediakan bagi
para anggotanya terdiri atas dua macam, sebagai berikut.
Jasa
modal adalah bagian sisa hasil usaha yang disediakan
untuk para anggota berdasarkan uang simpanan mereka yang dijadikan sebagai
modal koperasi.
Jasa
anggota adalah bagian sisa hasil usaha yang disediakan
untuk anggota seimbang dengan jasanya dalam usaha koperasi.
Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo:
Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Tags
:
Ekonomi