Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Perbedaan mendasar
mengenai perbedaan antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional
terletak pada tiga hal, yaitu indeks sahamnya, instrumen yang diperjualbelikan,
dan mekanisme transaksi yang terjadi pada pasar modal syariah dan pasar modal
konvensional.
Indeks
Saham Konvensional dan Indeks Saham Islam (Syariah).
Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks
konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan
aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang
berlaku (legal). Terdapat garis pemisah antara indeks saham islam dan indeks
saham konvensional. Pertama, jika indeks
saham Islan dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal
konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang
digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah, sedangkan indeks konvensional memasukkan
semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks saham Islam dikeluarkan oleh institusi pasar
modal syariah maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar
di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE
Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham yang dimasukkan dalam
indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang: (1) perbankan dan bisnis
keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest),
(2) alcohol, (3) rokok, (4) judi, (5) pabrik senjata, (6) asuransi jiwa, (7)
peternakan babi, pengepakan, dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait
dengan babi, (8) sektor/perusahaan yang signifikan dipengaruhi oleh hal-hal
yang disebutkan diatas, dan (9) perusahaan yang memiliki beban utang ribawi
dengan persentasinya terhadap asset perusahaan melebihi batas-batas yang
diizinkan hukum Islam.
Instrumen.
Dalam pasar modal konvensional instrumen pasar modal yang diperdagangkan adalah
surat-surat berharga (securities)
seperti saham, obligasi, dan instrument turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan reksa dana.
Dalam pasar modal syariah, instrumen
yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan reksa dana syariah,
sedangkan opsi, waran, right tidak
termasuk instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud dengan saham dan
obligasi syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria
syariah dan menggunakan prinsip mudharabah,
musyarakah, ijarah, istisna’, salam, dan murabahah.
Mekanisme
Transaksi. Dalam konteks pasar modal syariah, menurut
Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi,
transaksi yang meragukan (gharar),
dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal
syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti
manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang belum dimiliki, dan membelinya
belakangan (short selling). Bedanya dengan pasar modal konvensional yang
meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam mekanisme transaksi produk pasar
modal syariah, Irfan Syauqi mengemukakan wacana bahwa transaksi pembelian dan
penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal
konvensional investor dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan
menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para
spekulan untuk memainkan harga.
Sumber Pustaka: Adrian Sutedi. 2011. Pasar Modal Syariah. Jakarta: Penerbit
Sinar Grafika
Tags
:
Pasar Modal