Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Accounting Media – Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan perusahaan milik negara
yang berbentuk perseroan terbatas, contohnya PT Pertamina, PT PLN, PT KAI, PT
Telkom. Oleh karena persero adalah perserian terbatas, semua ketentuan mengenai
perseroan terbatas sebagaimana yang diatur dalam KUHD diberlakukan persero.
Akan tetapi, karena seluruh atau sebagian modalnya adalah milik negara,
pengelolaan persero harus sesuai dengan peraturan pemerintah.
Pemerintah dapat mencari keuntungan
dengan didirikannya persero. Sebagai perseroan terbatas, persero dapat menambah
modal dan dapat memperbesar usaha dengan mengikutsertakan pemilik modal
nasional ataupun pemilik modal asing. Keikutsertaan swasta dalam jenis BUMN
untuk jenis perusahaan patungan dalam lingkup kegiatan usaha yang ditetapkan
dalah akta pendirian (anggaran dasar) persero.
Oleh karena persero merupakan kerja sama
yang melibatkan paling sedikit dua pihak, dalam akta pendirian persero
dinyatakan bahwa sebagian saham-sahamnya (minimal 51%) dimiliki oleh menteri
keuangan dan sebagian lainnya (maksimal 49%) dimiliki oleh pihak swasta. Saham
persero dibagi atas saham prioritas dan saham biasa yang diterbitkan atas nama.
Hal ini dimaksudkan agar sekutu yang menjadi pemegang saham betul-betul pihak
yang sudah dikenal pemerintah.
Persero dipimpin oleh seorang direksi
yang diangkat oleh menteri. Persero dalam menjalankan aktivitasnya tidak
memperoleh fasilitas dari negara dan status pegawainya adalah pegawai swasta.
Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo:
Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Tags
:
Ekonomi