Perusahaan Perseroan (Persero)

Aplikasi Penyusunan Anggaran

Analisa anggaran usaha Anda

Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran


Accounting Media Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan terbatas, contohnya PT Pertamina, PT PLN, PT KAI, PT Telkom. Oleh karena persero adalah perserian terbatas, semua ketentuan mengenai perseroan terbatas sebagaimana yang diatur dalam KUHD diberlakukan persero. Akan tetapi, karena seluruh atau sebagian modalnya adalah milik negara, pengelolaan persero harus sesuai dengan peraturan pemerintah.

Pemerintah dapat mencari keuntungan dengan didirikannya persero. Sebagai perseroan terbatas, persero dapat menambah modal dan dapat memperbesar usaha dengan mengikutsertakan pemilik modal nasional ataupun pemilik modal asing. Keikutsertaan swasta dalam jenis BUMN untuk jenis perusahaan patungan dalam lingkup kegiatan usaha yang ditetapkan dalah akta pendirian (anggaran dasar) persero.
Oleh karena persero merupakan kerja sama yang melibatkan paling sedikit dua pihak, dalam akta pendirian persero dinyatakan bahwa sebagian saham-sahamnya (minimal 51%) dimiliki oleh menteri keuangan dan sebagian lainnya (maksimal 49%) dimiliki oleh pihak swasta. Saham persero dibagi atas saham prioritas dan saham biasa yang diterbitkan atas nama. Hal ini dimaksudkan agar sekutu yang menjadi pemegang saham betul-betul pihak yang sudah dikenal pemerintah.
Persero dipimpin oleh seorang direksi yang diangkat oleh menteri. Persero dalam menjalankan aktivitasnya tidak memperoleh fasilitas dari negara dan status pegawainya adalah pegawai swasta.

Sumber Pustaka: Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo: Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Tags :

Related : Perusahaan Perseroan (Persero)