Analisa anggaran usaha Anda Cara Mudah Menyusun dan Mengevaluasi Anggaran |
Ada berbagai macam
cara bagi perusahaan untuk memperbesar usahanya. Cara tersebut antara lain
adalah Akuisisi, Merger, Joint Venture, Trust, Holding Company,
dan Concern. Cara-cara ini ditempuh
agar perusahaan mampu menjadi yang pertama di antara para pesaingnya. Selain
itu, perusahaan mampu menambah modal dan cakupan pemasaran yang lebih luas.
Akuisisi
merupakan
cara pengembangan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yang
sedang mengalami kesulitan dana. Dengan kata lain, akuisisi adalah menerima, memperoleh, menguasai perusahaan lain,
atau tindakan pengambilalihan (take over)
kepemilikan suatu perusahaan melalui pembelian saham suatu perusahaan sehingga
perusahaan pengakuisisi memiliki suara mayoritas. Contoh perusahaan rokok
Philip Morris dari Amerika Serikat memberli mayoritas saham PT Sampoerna.
Akuisisi dapat dilakukan secara internal
terhadap kelompok perusahaan sendiri ataupun secara eksternal terhadap
perusahaan lain. Akuisisi dapat dilakukan terhadap perusahaan sejenis ataupun
terhadap perusahaan tidak sejenis. Akuisisi dapat dilakukan terhadap perusahaan
dalam negeri maupun terhadap perusahaan luar negeri. Perusahaan pengakuisisi
biasanya perusahaan besar yangdananya kuat, operasinya luas, manajemennya
teratur, dan terkelompok dalam konglomerasi atau bertujuan membentuk
konglomerasi.
Merger adalah
penggabungan beberapa perseroan yang membentuk perseroan baru. Misalnya,
bank-bank negara (BUMN) mengadakan peleburan untuk menghadapi persaingan
perdagangan bebas ASEAN, AFTA, dan MEA.
Joint Venture adalah bentuk
kerja sama antar beberapa perusahaan yang berasal dai berbagai negara menjadi
satu perusahaan untuk memperoleh kekuatan ekonomi, sehingga diperoleh
keuntungan bersama. Dengan demikian, joint
venture merupakan perusahaan
patungan antar badan usaha nasional dan badan usaha asing yang modalnya
sebagian besar milik nasional.
Trust adalah
penggabungan atau peleburan badan usaha yang sejenis ataupun tidak sejenis
menjadi satu sehingga membentuk sebuah badan usaha besar. Bagi badan usaha yang
meleburkan diri ke dalam badan usaha baru tersebut, masing-masing kehilangan
kekuasaan untuk bertindak. Contonya penggabungan Bank Dagang Negara, Bank
Ekspor Impor, Bank Bapindo, dan Bank Bumi Daya menjadi Bank Mandiri.
Penggabungan badan usaha dalam bentuk trust ini begitu besar sehingga mampu
menyusun kekuatan dan pemusatan ekonomi dalam bentuk monopoli yang merugikan
konsumen. Karena dampak yang diakibatkan oleh penggabungan perusahaan dalam
bentuk trust ini, pemerintah Amerika
Serikat mengeluarkan undang-undang antitrust.
Pada pokoknya, isi undang-undang ini mengharuskan agar trust-trust badan berbentuk monopoli lainnya dibubarkan.
Holding Company adalah suatu
badan usaha yang besar yang pada umumnya berbentuk corporation (PT) yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lainnya. Dengan dikuasainya saham-saham tersebut maka holding company dapat mengendalikan semua
perusahaan yang telah dikuasainya. Contoh, PT Sinar Mas merupakan pemilik
beberapa perusahaan, seperti PT Asuransi Sinar Mas dan PT Bank Internasional
Indonesia.
Concern pada dasarnya
sama dengan holding company, yaitu
memiliki sejumlah besar saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya holding company berbentuk PT, sedangkan concern berbentuk perusahaan
perseorangan. Jadi, concern didirikan oleg seseorang dengan jalan membeli
sejumlah besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Karena perusahaan ini berbentu
perseorangan maka biasanya menggunakan nama sesuai dengan nama pemiliknya.
Sumber Pustaka:
Rusdarti, dan Kusmuriyanto. 2008. EKONOMI Fenomena di Sekitar Kita. Solo:
Platinum (PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri)
Tags
:
Ekonomi